Oleh sebab itu, desa sebagai lingkup terkecil pemerintahan atau komunitas masyarakat hukum di Indonesia sangat memungkinkan untuk menerapkan mekanisme partisipasi secara efektif.
Revisi UU desa merupakan langkah tepat dalam mendorong des sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi masyarakat.(**)
Penulis : M Hafiz Al Habsy Presidium Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Se-Indonesia, mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang

One comment