Skip to content

Sedot APBN Rp 468,9 Triliun, Korupsi DD Tercatat Lebih Rp 433,8 Miliar, Baru Lima Persen Desa Di Indonesia Berstatus Swasembada

Gambar ilustrasi.(foto: vinus.id)

Oleh sebab itu, desa sebagai lingkup terkecil pemerintahan atau komunitas masyarakat hukum di Indonesia sangat memungkinkan untuk menerapkan mekanisme partisipasi secara efektif.

Revisi UU desa merupakan langkah tepat dalam mendorong des sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi masyarakat.(**)

Penulis : M Hafiz Al Habsy Presidium Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Se-Indonesia, mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan