Dalam penjelasannya, revisi Undang-Undang Desa bertujuan untuk memperkuat dan menjadikan desa mandiri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.
Dari Keterwakilan ke Keterlibatan
Dmytro Khutkyy dalam diskusi panel Pertemuan Jurnal Budaya Eropa pada 2017 menyatakan, bahwa kebijakan kontemporer tidak lagi dapat mengandalkan demokrasi keterwakilan.
Agar suatu kebijakan tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, kebijakan harus bertransformasi ke arah yang lebih partisipatif. Dan, hal ini yang harus menjadi prinsip dalam menjalankan pemerintahan desa (khususnya).
Jangan Lewatkan :
Material Fisik DD Disorot, Disinyalir Berasal Dari Kuari Ilegal
Jika dilihat dari jumlah penduduk, rata-rata penduduk setiap desa di Indonesia berjumlah 3.325 orang. Angka ini jauh di bawah jumlah penduduk Porto Alegre (Brazil) yang berjumlah lebih dari satu juta orang.

One comment