Seharusnya hal yang bersifat politis dapat diselesaikan di luar konteks teknis jalannya suatu pemerintahan.
Demokratisasi melalui mekanisme partisipatif akan menjadi solusi dari gesekan yang timbul pasca pemilihan kepala desa.
Mengingat kekuasaan yang diperebutkan merupakan alat untuk mendistribusikan sumber daya ke sektor yang diprioritaskan penguasa. Namun dengan mekanisme partisipatif, distribusi sumber daya desa tidak lagi dimonopoli penguasa.
Dengan mekanisme partisipasi juga akan mengurangi persaingan politik yang tajam di tingkat desa. Karena melalui mekanisme partisipatif, potensi peminggiran terhadap suatu kelompok masyarakat semakin kecil.
Pada intinya, permasalahan sesungguhnya atas ketidakefektifan penggunaan dana desa terletak pada mekanisme. Bahwa demokrasi keterwakilan tidak dapat lagi diandalkan dalam pengambilan keputusan.

One comment