Permasalahan-permasalahan ini harus menjadi sorotan utama dalam agenda revisi Undang-Undang Desa dalam tujuannya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Terlepas dari permasalahan yang dihadapi, pemerintah desa sudah harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Mengingat desa memiliki potensi besar untuk benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dikarenakan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Maka dari itu, dengan potensi yang ada sudah saatnya desa dibangun secara demokratis dalam memanfaatkan dana desa yang tersedia.
Seiring permasalahan tersebut, mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) desa. Terdapat dua poin revisi yang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, yakni penambahan masa jabatan kepala desa dan penambahan dana desa.

One comment