JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Sejak diluncurkannya Dana Desa (DD) pemerintah telah menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp 468,9 triliun.
Tujuan DD adalah membangun infrastruktur dari tingkat bawah hingga percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sehingga, tercipta desa yang mandiri dan mampu melanjutkan pembangunan untuk medorong pertumbuhan ekonomi.
Namun sayangnya, hingga tahun 2022, baru lima persen desa yang sudah berstatus swasembada. Kemudian, 25 persen desa berstatus Swakarya dan 70 persen desa berstatus swadaya.
Kemudian angka korupsi dana desa cukup tinggi, selama periode 2015 hingga 2021 tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi. Belum lagi kemungkinan lainnya, seperti alokasi dana desa yang tidak tepat sasaran (akibatnya pertumbuhan ekonomi lambat).
Baca Juga :
Material Fisik DD Disorot, Disinyalir Berasal Dari Kuari Ilegal

One comment