Skip to content

Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Dilalui Pemerintah Desa Sebelum Menyusun RKP Desa

RKP Desa
RKP Desa

Penyusunan Rancangan RKP Desa, Mengubah Aspirasi Warga Menjadi Rencana Tertulis

Penyusunan rancangan RKP Desa menjadi tahapan penting setelah seluruh usulan masyarakat dihimpun melalui berbagai forum musyawarah. Pada tahap ini, pemerintah desa mulai menuangkan hasil pembahasan ke dalam dokumen perencanaan tahunan.

Seluruh usulan yang dihimpun tidak langsung diterima, tetapi disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan desa. Setiap rencana kegiatan dirumuskan secara lebih terarah dan nyata agar mudah dilaksanakan.

Rancangan RKP Desa menjadi peta kerja satu tahun ke depan. Dokumen ini memuat jenis kegiatan, target pelaksanaan, lokasi, hingga perkiraan pembiayaan.

Secara regulasi, penyusunan rancangan RKP Desa diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa hasil musyawarah wajib dirangkum dalam rancangan RKP Desa sebagai dokumen resmi perencanaan.

Dengan tersusunnya rancangan ini, desa memiliki panduan awal yang jelas dalam menata pembangunan yang lebih terarah dan terencana. (*)

One comment

Tinggalkan Balasan