Skip to content

Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Dilalui Pemerintah Desa Sebelum Menyusun RKP Desa

RKP Desa
RKP Desa

Dari Rencana Menuju Anggaran, RKP Desa Menjadi Jantung APB Desa

RKP Desa memiliki posisi sentral dalam pengelolaan keuangan desa. Seluruh rencana kegiatan yang tercantum di dalamnya menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Tahapan ini memastikan bahwa penyusunan anggaran tidak dilakukan tanpa arah. Setiap rupiah yang dialokasikan harus sesuai dengan program dan kegiatan yang telah dirancang sebelumnya.

Dengan menjadikan RKP Desa sebagai rujukan utama, desa dapat menyusun anggaran secara lebih tertib, transparan, dan terukur. Risiko pemborosan dan kegiatan tidak prioritas dapat ditekan.

Penyusunan APB Desa juga menjadi tindak lanjut logis dari perencanaan desa. Rencana yang baik harus diiringi penganggaran yang tepat.

Regulasi tentang hubungan RKP Desa dan APB Desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menetapkan bahwa RKP Desa adalah dasar penyusunan APB Desa. (*)

One comment

Tinggalkan Balasan