Penyelarasan Kebijakan, Agar Rencana Desa Sejalan dengan Arah Pembangunan Daerah
Penyelarasan kebijakan menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Pada tahap ini, pemerintah desa memastikan bahwa seluruh rencana kegiatan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional.
Langkah ini diperlukan agar desa tidak berjalan sendiri dalam merencanakan pembangunan. Dengan menyesuaikan arah kebijakan, desa dapat memastikan bahwa program yang disusun relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Sinkronisasi kebijakan juga menjadi pintu masuk agar desa memiliki peluang lebih besar mendapatkan dukungan program dari pemerintah daerah maupun pusat. Program desa yang sejalan dengan kebijakan di tingkat lebih atas cenderung lebih mudah mendapatkan fasilitasi dan pembinaan.
Secara yuridis, penyelarasan kebijakan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mewajibkan desa menyesuaikan rencana pembangunan dengan kebijakan daerah.
Dengan demikian, penyelarasan kebijakan bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis agar rencana desa tidak hanya tepat sasaran, juga sejalan dengan agenda pembangunan yang lebih luas. (*)

One comment