Pembahasan dengan BPD, Titik Kritis Penyempurnaan RKP Desa
Setelah rancangan RKP Desa selesai disusun oleh tim, dokumen tersebut tidak serta-merta disahkan. Pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi tahapan penting untuk menguji kelayakan dan ketepatan rencana.
BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga representasi masyarakat desa. Dalam pembahasan RKP, BPD memastikan setiap rencana kegiatan benar-benar berpihak pada kepentingan warga dan tidak keluar dari kesepakatan musyawarah.
Forum pembahasan ini menjadi ruang koreksi terbuka. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, rancangan RKP Desa dapat diperbaiki, ditambah, atau disempurnakan sebelum ditetapkan secara resmi.
Diskusi dengan BPD juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas. Desa tidak hanya menyusun rencana, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik melalui BPD.
Peran BPD dalam pembahasan RKP Desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperjelas dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang mengatur fungsi pengawasan dan musyawarah BPD dalam perencanaan pembangunan desa. (*)

One comment