Penetapan RKP Desa, Dari Rencana Menjadi Keputusan Resmi
RKP Desa memasuki fase penting ketika ditetapkan melalui Peraturan Desa. Inilah tahap ketika hasil perencanaan berubah status menjadi kebijakan resmi desa.
Penetapan dilakukan setelah semua catatan pembahasan dengan BPD diselesaikan. RKP Desa yang telah ditetapkan menjadi rujukan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan desa selama satu tahun ke depan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Desa, dokumen RKP memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pemerintah desa memiliki dasar sah dalam menjalankan program dan kegiatan.
Penetapan ini juga memberi kepastian hukum bagi penggunaan anggaran desa. Tidak ada kegiatan yang boleh dijalankan di luar rencana yang telah ditetapkan.
Secara yuridis, kewajiban penetapan RKP Desa melalui Peraturan Desa diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menyebutkan bahwa RKP Desa wajib disahkan secara formal sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa. (*)

One comment