Nusantara Mails – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan penentuan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Karena itu, pemerintah desa tidak bisa menyusunnya secara tergesa-gesa atau sekadar formalitas. Ada serangkaian tahapan yang wajib dilalui agar RKP Desa benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan aturan.
Penyusunan RKP Desa juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur tahapan penyusunan RKP Desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa RKP Desa menjadi dasar utama penyusunan APB Desa. Artinya, kesalahan sejak tahap perencanaan berpotensi berdampak langsung pada pengelolaan anggaran desa.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah meninjau kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini menjadi pedoman utama agar program tahunan tidak melenceng dari arah pembangunan jangka menengah desa. Tanpa merujuk pada RPJM, RKP Desa berisiko tidak sinkron dengan perencanaan besar yang telah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya, kepala desa perlu membentuk tim penyusun RKP Desa secara resmi melalui surat keputusan. Tim inilah yang bertugas mengolah data, menyerap aspirasi, serta menuangkan hasil musyawarah menjadi dokumen perencanaan tahunan yang sistematis dan terukur.
Tak kalah penting, pemerintah desa juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap RKP Desa tahun sebelumnya. Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana program yang telah direncanakan berhasil dilaksanakan, serta mengidentifikasi hambatan yang muncul di lapangan. Dari sini, desa dapat menentukan kebijakan yang lebih realistis untuk tahun berikutnya.
Tahapan berikutnya adalah menyerap aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun atau pertemuan tingkat wilayah. Inilah ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan nyata, mulai dari pembangunan fisik hingga program sosial. Hasil dari musyawarah dusun kemudian dibahas kembali dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna menetapkan skala prioritas kegiatan yang benar-benar mendesak.
Tahapan Pemerintah Desa Sebelum Menyusun RKP Desa
| No | Tahapan Kegiatan | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Review RPJM Desa | Menyesuaikan rencana tahunan dengan arah pembangunan jangka menengah desa. |
| 2 | Pembentukan Tim RKP Desa | Kepala desa menetapkan tim penyusun melalui surat keputusan. |
| 3 | Evaluasi RKP Tahun Sebelumnya | Mengetahui kegiatan yang sudah berjalan dan yang belum, serta mencari penyebabnya. |
| 4 | Pengumpulan Usulan Warga | Menampung masukan masyarakat dari RT, dusun, dan lembaga desa. |
| 5 | Musyawarah Dusun (Musdus) | Membahas kebutuhan pembangunan di tingkat wilayah. |
| 6 | Musyawarah Desa (Musdes) | Menentukan prioritas kegiatan desa secara bersama. |
| 7 | Penyelarasan Kebijakan | Menyesuaikan rencana desa dengan kebijakan kabupaten dan nasional. |
| 8 | Penyusunan Rancangan RKP Desa | Merangkum seluruh hasil musyawarah menjadi dokumen resmi. |
| 9 | Pembahasan dengan BPD | Membahas rancangan RKP bersama BPD sebelum ditetapkan. |
| 10 | Penetapan RKP Desa | Ditetapkan melalui Peraturan Desa. |
| 11 | Persiapan APB Desa | RKP Desa dijadikan dasar penyusunan anggaran desa. |
Sebelas poin di atas dapat anda baca pada halaman-halaman pada artikel ini.
Agar rencana desa tidak berjalan sendiri, RKP Desa juga harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat. Penyelarasan ini penting untuk memastikan program desa sejalan dengan arah pembangunan nasional dan membuka peluang dukungan anggaran dari berbagai sumber.
Setelah semua tahapan tersebut dilalui, barulah tim menyusun rancangan RKP Desa. Dokumen ini kemudian dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa. RKP Desa yang telah disahkan nantinya menjadi dasar utama dalam penyusunan APB Desa.
Dengan proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, penyusunan RKP Desa sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan warga. Desa yang merencanakan pembangunan dengan matang sejak awal akan lebih siap menjawab persoalan masyarakat di masa mendatang. (*)

One comment