”Karakter kepribadian, predisposisi genetik, sejarah hidup, dan latar belakang budaya itu saling berkelindan dan akan memengaruhi sistem kendali diri, kemampuan mengambil keputusan, dan makna hidup seseorang,” ujarnya.
Lingkungan
Meski demikian, penelitian terbaru menunjukkan bahwa lingkungan merupakan faktor yang sangat memengaruhi cara seseorang berpikir dan berperilaku. Lingkungan bisa menciptakan konformitas sosial yang membuat seseorang bisa mengubah pikiran dan tindakannya agar sesuai dengan sekitarnya. Situasi ini juga selaras dengan sifat neuroplastisitas otak yang membuat fungsi dan struktur otak bisa berubah karena faktor lingkungan.
Lihat Juga :
Berdasar hal itu, Taufiq cenderung melihat persoalan korupsi di Indonesia yang banyak melibatkan orang dengan religiositas tinggi itu terjadi karena faktor lingkungan yang mendukung dan membenarkan perilaku korup.
”Konformitas sosial membuat seseorang yang korupsi merasa tindakan mereka dibenarkan secara sosial walau pengetahuan dan religiositasnya berkata tindakan itu salah,” paparnya. Faktor lingkungan ini membuat religiositas dan pengetahuan mereka tidak kuat atau tidak muncul selama proses pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi di Indonesia, menurut Taufiq, perlu dilakukan rekayasa sosial, melalui penegakan hukum yang kuat dan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Selama rekayasa itu tidak dilakukan, seseorang yang memiliki sistem kendali diri lemah akan terus memiliki peluang untuk korupsi.
Secara terpisah, peneliti sosiologi politik yang juga dosen Program Studi Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mahatva Yoga Adi Pradana, mengatakan, korupsi oleh orang yang religius terjadi karena religiositas yang mereka miliki hanya bersifat simbolik semata, bukan religiositas substansial.
Religiositas simbolik itu terlihat dari identitas tampilan yang ditunjukkan, mulai dari jenis pakaian, ritual agama yang rutin dilakukan di ruang publik, bahasa yang digunakan, hingga gerak-gerik mereka dalam menjalani hidup sehari-hari. Religiositas simbolik ini mudah ditemui saat menjelang kontestasi politik atau saat seseorang menghadapi kasus hukum.
Sementara religiositas substansial yang berpokok pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas pribadi justru sering kali tidak muncul dalam perilaku dan aktivitas masyarakat. Nilai-nilai religiositas substansial itu sering kali tidak diinternalisasi menjadi nilai sehari-hari sehingga memunculkan paradoks antara religiositas dan korupsi. Agama pun akhirnya hanya dijadikan tameng demi kepentingan politik, sosial, atau ekonomi seseorang.
Dalam konteks kontestasi politik, seorang elite politik juga sering memanfaatkan simbol-simbol religiositas, bahkan dengan mengambil peran atau memiliki jabatan dalam struktur keagamaan tertentu, demi memperkuat pengaruh dirinya. Dengan menampilkan religiositas simbolik, mereka berharap bisa mendulang simpati dan dukungan masyarakat, khususnya dari kelompok religius yang memang tinggi jumlahnya ataupun mendapat dukungan dari elite agama yang memang memiliki pengaruh sosial kuat.
Perilaku religiositas simbolik itu, lanjut Mahatva, juga tidak bisa dilepaskan dari budaya patrimonial yang tumbuh di masyarakat. Relasi kuasa antara patron dan klien membuat mereka yang religius pun harus menghadapi tekanan untuk loyal pada kelompoknya atas nama balas budi, taat atau patuh kepada pimpinan kelompok. Situasi ini membuat korupsi dan nepotisme akhirnya berkembang menjadi hal yang wajar *karena harus mendahulukan keluarga, saudara, hingga orang yang seagama.*
”Budaya patrimonial ini seharusnya bisa dilepaskan seseorang saat menduduki jabatan politik tertentu. Nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas pribadi seharusnya menjadi acuan dalam membangun dan menjalankan kebijakan publik,” katanya.
Meski demikian, perilaku korupsi oleh orang-orang yang menunjukkan religiositas tinggi itu juga tidak bisa dilepaskan dari bagaimana agama melegitimasi kekuasaan. Agama sering dijadikan alat oleh elitenya untuk melegitimasi kekuasaan atau tindakan seseorang sehinga fungsi agama pun akhirnya berubah menjadi simbol kapital semata.
Menjelang kontestasi politik, banyak elite politik mengunjungi tokoh-tokoh agama dan spiritual untuk mendapat dukungan mereka. Dukungan itu diyakini mendongkrak legitimasi sosial mereka yang akan meningkatkan citra positif, popularitas, dan dukungan suara untuk elite politik tersebut. Terlebih, elite agama umumnya memiliki kemampuan menggerakkan massa serta segala tindak tanduk dan ucapannya akan diikuti pengikutnya.
Namun, kunjungan itu sering kali dilakukan tidak tulus karena ada nilai atau imbalan dari setiap harapan yang ingin diwujudkan. Dukungan yang diberikan elite agama pun umumnya tidak cuma-cuma karena akan ada pesan atau titipan untuk kepentingan kelompok agama tersebut. Dalam kerangka patron-klien, pola inilah yang akhirnya menyuburkan serta menormalisasikan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam masyarakat.
Kondisi itu akhirnya membuat religiositas yang dimiliki masyarakat menjadi religiositas yang bersifat situasional. ”Mereka religius dalam urusan ibadah, tetapi pragmatis dalam masalah ekonomi dan politik,” katanya.
Oleh karena itu, untuk memupus kontradiksi antara religiositas dan perilaku korupsi itu, agama perlu dijadikan sebagai kekuatan pembebas. Kesadaran kritis umat beragama harus dibangkitkan melalui pendidikan agama berbasis etik sejak dalam keluarga. Selain itu, penguatan peran kelompok keagamaan sebagai watchdog (pengawas) juga harus dikuatkan.

Leave a comment