Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.
Dengan penetapan ini, maka partai Prima tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.(**/nkripos)

One comment