Skip to content

KPU RI Kembali Tetapkan Partai Prima TMS Peserta Pemilu 2024

Logo KPU.(foto: Net)

Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Dengan penetapan ini, maka partai Prima tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.(**/nkripos)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan