Skip to content

KPU RI Kembali Tetapkan Partai Prima TMS Peserta Pemilu 2024

Logo KPU.(foto: Net)

“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat),” kata Idham kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam persidangan di ruang Sidang Bawaslu, Jakarta.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan