Skip to content

KPU RI Kembali Tetapkan Partai Prima TMS Peserta Pemilu 2024

Logo KPU.(foto: Net)

Bawaslu menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin kepada KPU berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Partai Prima oleh KPU.

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan