JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Setelah proses panjang melengkapi administrasi sebagai calon partai peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), partai Prima kembali menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, melalui Antara, Rabu (19/4/2023).
Asyik Wik-Wik, Remaja Ini Tak Sadar Aksinya Direkam, Eeh Minta Vidio Dijual

One comment