Skip to content

KPU RI Kembali Tetapkan Partai Prima TMS Peserta Pemilu 2024

Logo KPU.(foto: Net)

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Setelah proses panjang melengkapi administrasi sebagai calon partai peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), partai Prima kembali menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, melalui Antara, Rabu (19/4/2023).

Asyik Wik-Wik, Remaja Ini Tak Sadar Aksinya Direkam, Eeh Minta Vidio Dijual

Jumat Berkah, Polsek Tanjung Kemuning Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri Kepada Janda Anak Dua

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan