Pangab Perintahkan Pasukan TNI Siaga Tempur Di Distrik Mugi Nduga Papua Pegunungan
Zahab Pria 60 Tahun Pulang Tarawih Jadi Korban Penusukan Tetangganya Sendiri
Apabila hasil verifikasi terhadap dokumen itu dinyatakan memenuhi syarat, Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Akan tetapi di lapangan, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan kepada KPU.
Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan dengan keadaan tersebut, Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

One comment