Sebelumnya, usai sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.

One comment