Nusantara Mails – Di tengah tekanan fiskal nasional dan banyaknya isu publik yang berseliweran di media sosial, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kembali menjadi sasaran empuk tuduhan sebagai “beban negara”.
Tuduhan itu muncul secara periodik, terutama ketika pemerintah melakukan penataan anggaran atau ketika terjadi persoalan pada level desa.
Fenomena ini menarik sekaligus mengkhawatirkan. Sebab narasi sederhana “TPP membebani APBN” dengan cepat berubah menjadi kebenaran semu yang dipercaya publik, padahal tidak pernah bertumpu pada data, regulasi, maupun logika anggaran yang benar.
Yang lebih ironis, stigmatisasi ini justru mengaburkan kontribusi nyata pendamping dalam memastikan akuntabilitas tata kelola Desa, termasuk Dana Desa yang nilainya sangat besar: lebih dari Rp 70 triliun setiap tahun.
Baca Juga: Proyek Dana Desa Bisakah dikerjakan Pihak Ketiga ?
Narasi yang menyudutkan TPP telah berkembang terlalu jauh. Karena itu, perlu dilakukan pelurusan agar publik tidak terus menerus dipaksa menelan informasi yang bersumber dari persepsi, bukan fakta.
Anggaran TPP: Kecil Jumlahnya, Besar Manfaatnya
Mari mulai dari fakta paling sederhana: berapa sebenarnya anggaran untuk TPP?
Rata-rata, alokasi untuk TPP hanya berkisar 0,3-0,4% dari total Dana Desa nasional. Artinya, dari setiap Rp 1 triliun Dana Desa, hanya sekitar 3-4 miliar yang digunakan untuk membayar pendamping desa termasuk gaji, biaya operasional, dan logistik lapangan mereka.
Baca Juga: Titipan Kegiatan Nodai Kesucian Dana Desa, Cinta Pun Perlahan Pudar
Bandingkan dengan APBDes rata-rata Rp 1,5-2 miliar per desa per tahun. TPP harus memastikan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sebesar itu berjalan taat asas dan sesuai regulasi.
Mereka berada di garis depan mengawal perencanaan RPJMDes, RKPDes, APBDes, hingga serapan anggaran di lapangan.

3 comments