Skip to content

Meluruskan Narasi Sesat: Benarkah TPP Beban Negara?

Ilustrasi TPP - Gambar Net

Dalam perspektif administrasi negara, angka 0,3% tersebut bukan beban, melainkan investasi untuk menjaga efisiensi dan integritas anggaran.

Tanpa pengawasan pendamping, potensi kebocoran, tumpang tindih program, salah kelola BUMDes, dan ketidaksinkronan dokumen perencanaan akan jauh lebih besar.

Anggaran kecil, tugas besar. Inilah realitas kerja TPP yang ironisnya tidak banyak diketahui publik.

Narasi Tidak Berdiri di Atas Data

Harus diakui, media sosial memiliki peran signifikan dalam menghidupkan narasi “TPP membebani negara”. Di platform tersebut, opini sering diolah menjadi fakta, sementara fakta dipaksa menyesuaikan opini.

Ada setidaknya tiga karakter narasi yang paling sering muncul:

  1. TPP dianggap tidak menghasilkan output langsung
    Padahal mereka bekerja di hulu: perencanaan, tata kelola, fasilitasi musyawarah, hingga pencegahan maladministrasi. Output mereka bersifat sistemik, bukan fisik.

  2. TPP dianggap menghambat pemerintah desa
    Tuduhan ini muncul dari sebagian kecil elemen yang merasa terganggu dengan fungsi kontrol pendamping. Padahal pendamping bukan auditor, melainkan fasilitator kebijakan pembangunan desa.

  3. TPP dikaitkan dengan pemborosan APBN
    Narasi ini mudah dijual secara politik. Namun secara struktural, anggaran TPP adalah belanja produktif yang setara dengan belanja penguatan kapasitas pemerintah daerah.

Sumber-sumber narasi ini biasanya tidak pernah merujuk regulasi seperti UU No. 6/2014, Permendes PDTT, maupun Perpres terkait pendampingan. Itulah sebabnya narasi tersebut rentan menjadi sesat informasi.

Baca Juga: Apa Kewajiban Masyarakat Menurut UU Desa

Kontribusi Lapangan yang Tidak Terekspose Kamera

Publik mengenal pembangunan desa dari jalan desa yang diaspal, jembatan kecil yang dibangun, atau kegiatan BUMDes yang berjalan. Padahal di balik aktivitas fisik tersebut, ada proses panjang yang tidak pernah tampil di foto-foto seremonial.

Sebagian besar pekerjaan itu dikerjakan oleh pendamping:

  • Mengawal penyusunan RPJMDes dan RKPDes agar tidak copy-paste

  • Mengatur skala prioritas desa berdasarkan kebutuhan bukan keinginan

  • Membantu desa menghadapi pemeriksaan inspektorat

  • Mengawasi konsistensi perencanaan dan penganggaran

  • Membimbing tata kelola BUMDes agar tidak berhenti di papan nama

  • Memfasilitasi musyawarah desa agar tidak disetir oleh elite lokal

  • Mengurai konflik internal pemerintahan desa

  • Mengajak desa menerapkan akuntabilitas berbasis data

Ini pekerjaan sunyi yang tidak terlihat kamera. Ketika pembangunan berjalan lancar, orang bilang itu “prestasi pemerintah desa”. Ketika terjadi masalah, TPP tiba-tiba dituding tidak bekerja.

Baca Juga: Perbedaan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan BPD

Padahal yang sering luput dari sorotan adalah kontribusi TPP dalam mencegah potensi kerugian negara. Banyak kasus di mana kesalahan perhitungan, dokumen yang tidak sinkron, atau praktik anggaran yang salah arah dapat diperbaiki sebelum menjadi masalah serius berkat peran pendamping.

Mengapa Narasi Negatif Ini Mudah Muncul?

Ada beberapa alasan mengapa narasi ini cepat populer:

3 comments

Tinggalkan Balasan