KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pertanyaan tentang boleh tidaknya proyek Dana Desa dikerjakan oleh pihak ketiga kembali mencuat di berbagai daerah. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan serta keterbatasan kemampuan teknis di desa, sebagian pemerintah desa kerap mempertimbangkan opsi melibatkan rekanan luar. Namun, apakah langkah ini dibenarkan oleh aturan?
Menurut ketentuan yang diatur dalam Permendes PDTT, penggunaan Dana Desa pada prinsipnya mengedepankan padat karya tunai, swakelola, serta pelibatan masyarakat secara aktif. Artinya, proyek Dana Desa idealnya dikerjakan sendiri oleh masyarakat desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan diserahkan kepada pihak ketiga.
Meski demikian, sejumlah proyek yang membutuhkan keahlian khusus tetap menjadi perdebatan. Beberapa desa mengaku kesulitan mengeksekusi pekerjaan tertentu, seperti pembangunan irigasi besar, jembatan, maupun pekerjaan teknis yang memerlukan tenaga ahli.
Sejumlah pemerhati desa menegaskan bahwa melibatkan pihak ketiga tanpa mekanisme yang tepat dapat menimbulkan persoalan hukum. “Dana Desa tidak boleh diproyekkan. Jika ada pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga tanpa dasar dan tidak sesuai prinsip padat karya, maka itu berpotensi menimbulkan temuan,” ujar salah satu penggiat kebijakan desa.
Namun, sejumlah ahli tata kelola desa menambahkan bahwa dalam keadaan tertentu, desa tetap dapat bermitra dengan pihak ketiga, asalkan melalui mekanisme yang benar, transparan, disepakati dalam musyawarah desa, serta dicantumkan dalam RAB dan dokumen perencanaan. Pihak ketiga diizinkan sebatas sebagai penyedia bahan, alat, atau tenaga ahli pendamping, bukan sebagai pelaksana utama seluruh pekerjaan fisik.
Sementara itu, banyak desa menegaskan komitmen mereka untuk tetap mengutamakan swakelola. Selain sesuai aturan, metode ini juga dianggap mampu membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang boleh tidaknya proyek Dana Desa dikerjakan pihak ketiga kembali mengingatkan pentingnya prinsip utama pengelolaan Dana Desa: transparansi, pemberdayaan, dan keikutsertaan masyarakat. Tanpa itu, pembangunan desa berisiko kehilangan ruhnya sebagai pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat.(yti)

One comment