Ulah debt collector selama ini kerap membuat kegaduhan. Kontak fisik dengan menakut-nakuti konsumen.
Bahkan, ulah debt collector menimbulkan dampak psikis bagi konsumen khususnya saat kejadian perampasan dijalanan ada anak-anak yang dibawa konsumen.
Jadi, jika konsumen mengalami tindakan nakal debt collector maka jangan ragu dan sungkan langsung laporkam ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan konsumen akan ditindaklanjuti OJK bahkan tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah pidana umum atas perampasan kendaraan konsumen yang dilakukan dengan cara premanisme.
(yti)

2 comments