KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Isu miring merebak di kalangan masyarakat. Khususnya, warga di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Pasalnya, oknum Kades Merpas berinisial YW yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kini sudah menghirup udara bebas.
Kabar menyebutkan, bahwa Kades Merpas yang ditetapkan tersangka oleh Polres Kaur dalam kasus perusakan bangunan milik orang lain ini sudah diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Kemudian, tersangka YW dititipkan ke Rutan kelas IIB Manna oleh JPU. Ia menjalani masa tahanan guna proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.

2 comments