Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.
“Kita berhak menanyakan ‘mana (suratnya) yang lain?’, ‘mana SIM nya yang lain’, ‘mana kuasanya’. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan ‘ini tidak sah’,” tutup Suwandi.
Catat layanan pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
Call center 157
Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Meriahnya Hari Bhayangkara Ke-77 Polres RL, Jelajah Alam Bersama Komunitas Trail
Jika ada oknum debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak OJK melalui alamat diatas.

2 comments