Hal itu disampaikan Suwandi Wiratno, selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa,” kata Suwandi, saat Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema ‘Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?’ dikutip nkripos.com.
“Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI,” lanjutnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
“Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya,” jelas Suwandi.

2 comments