JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Selain menyepakati masa jabatan Kades naik menjadia sembilan tahun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga mengusulkan anggaran dana desa naik.
Alokasi dana desa sebelumnya diangka 8,3 persen dinaikkan menjadi 15 persen. Artinya, DPR RI mengusulkan kenaikan alokasi dana desa sebesar 100 persen.
Hal ini diungkap dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Usulan ini diungkap oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU 6 Tahun 2014 di Baleg DPR RI, Kamis (22/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

2 comments