Skip to content

Kakesbangpol BS : Ormas FPWK dan ASBS Belum Terdaftar Di Kantor KesbangPol

Foto : bengkuluekspres.com

Hingga saat ini, tercatat ada 84 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Selatan, dengan 14 di antaranya aktif dan telah melakukan registrasi ulang. Namun, FPWK dan ASBS tidak termasuk di dalam daftar tersebut.

“Ormas wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali,” tambahnya.

Arjo juga mengingatkan Ormas yang beroperasi di Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti kriminalitas, pungutan liar, atau memobilisasi massa untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Lihat Juga : 

Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025, Gaji Guru Dipotong?

“Ormas yang melanggar hukum bisa dikenai sanksi pidana. Namun, tindakan tersebut bukan wewenang Kesbangpol, melainkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan,” tegasnya.

Kesbangpol juga membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Ormas yang dianggap meresahkan. Laporan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan