Skip to content

Kakesbangpol BS : Ormas FPWK dan ASBS Belum Terdaftar Di Kantor KesbangPol

Foto : bengkuluekspres.com

“Nama Ormas FPWK atau ASBS belum pernah ada terdaftar di Kantor Kesbangpol BS. Oleh karenanya, Ormas ini dianggap tidak sah atau ilegal di Kabupaten BS,” tegasnya lagi.

Menurutnya, semua Ormas yang ada di Kabupaten BS wajib mendaftarkan diri sebagai pendataan di Kesbangpol. Proses pendaftarannya pun tidak rumit, bahkan tanpa biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012.

“Syarat pendaftaran sudah jelas, dan kalau semuanya lengkap, pasti kami proses tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Arjo juga menyayangkan tindakan ASBS yang sering menggelar kegiatan tanpa mengurus legalitas. Kesbangpol mencatat bahwa ASBS sudah beberapa kali melakukan aktivitas di wilayah Bengkulu Selatan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami telah memantau keberadaan ASBS cukup lama. Meskipun mereka sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan, hingga kini belum ada pendaftaran resmi di Kesbangpol,” sesalnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan