“Masyarakat bisa melaporkan Ormas yang meresahkan ke Kesbangpol. Laporan itu akan kami teruskan kepada pihak berwenang,” tutup Arjo.
Kepada seluruh Ormas agar segera mendaftarkan legalitas organisasinya ke Kesbangpol. Sehingga, semua kegiatan yang digelar menjadi sah dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.(**/bengkuluekspres)

Leave a comment