SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus mafia tanah terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan Madura dapat diungkap Tim satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Pengungkapan tersebut adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ini terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap dua kasus di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan Madura dengan menetapkan 5 (lima) tersangka.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN RI, H. Agus Harimurti Yudhoyono, didampingi Kapolda Jawa Timur Imam Sugianto, dalam Jumpa Pers di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, (16/3) kemarin.
Baca Juga :
Dia menjelaskan, kasus di Banyuwangi soal penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.
“Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta,” kata Menteri Agus Harimurti.