Skip to content

Gebuk Mafia Tanah di Jawa Timur Diungkap, Segini Total Kerugiannya

Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah), didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto ungkap kasus mafia tanah di Jawa Timur.

Pengungkapan kasus itu, lanjut Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, ada dugaan sebanyak 1.200 sertifikat palsu yang di tahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah. Agus Harimurti pun juga menegaskan, dengan terungkapnya dua kasus ini Kementerian ATR/BPN berjanji untuk memberantas mafia tanah.

Pada kesempatan itu, Kepala Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Untuk kasus Banyuwangi, kejadian bulan Januari 2023 dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka, berinisial P (54) dan PDR (34).

Kasus ini bermula dari korban ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.

P kemudian melakukan proses, namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.

P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB), padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.

“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp 17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) tidak terealisasi,” ujar Arif.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp 411 ribu.

Atas tindakan itu, 2 tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka 3 orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” paparnya.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan