Skip to content

Gebuk Mafia Tanah di Jawa Timur Diungkap, Segini Total Kerugiannya

Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah), didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto ungkap kasus mafia tanah di Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut terdapat 3 orang tersangka berinisial B (57), MS (53), dan S (51), asal Pamekasan perannya sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D. Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.

Dalam praktiknya, almarhumah S bersama 3 tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp 45 juta, MS mendapat Rp 615 juta, dan S mendapat Rp 15 juta.

“Tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (nvz/yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan