Bahkan, lahirnya otoriter baru di desa. Terkadang masih ditemukan program yang tidak masuk dalam perencanaan awal atau hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Mirisnya lagi, muncul program titipan dari berbagai instansi pemerintahan maupun institusi penegak hukum. Meskipun, secara tegas kabar program titipan ini dibantah keras masing-masing institusi.
Namun, pada kenyataannya banyak desa yang melaksanakan program penggunaan anggaran DD diluar ketentuan Musdes bersama warga.
Mulai dari sub material pekerjaan fisik, sub alat, sub pengadaan barang dan jasa serta titipan lain yang masih bertebaran di setiap desa.
Padahal, di desa ada potensi warga lokal yang juga mampu menjadi pathner dalam sub material maupun pengadaan. Belum lagi, program pelatihan yang kerap kali hanya diikuti segelintir orang sebagai simbol kegiatan.
Salah satu solusi pencegahan korupsi DD bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak. Bukan memberi pengampunan. Solusinya bisa saja dilakukan sanksi administrasi pemblokiran penyaluran DD direkening desa.

One comment