Pengampunan tersebut secara implisit memberi ruang bagi pemangku desa untuk melakukan inovasi dalam penyalahgunaan DD. Lahir trik dan intrik baru dengan berbagai modus.
Ada pengajaran atau pengalaman bagi desa untuk menghindari jeratan hukum. Terkadang ada muncul dibenak untuk melakukan korupsi. Toh, nanti hasil auditnya ada 60 hari untuk mengembalikan.
“Ya, kalau kita lihat dari segi awam. Pengampunan korupsi DD ini memberi warna tersendiri. Banyak desa yang berani dan tidak merasa khawatir atas dugaan korupsi. Paling-paling kembalikan kerugian negara jika hasil audit ada kerugian negara, setelah itu kasus selesai,” ungkap Marzan Ruslan aktivis pemuda asal Kecamatan Semidang Gumay.
Pengampunan yang sekaligus menjadi pengajar dalam korupsi DD ini berdampak negatif dalam pengelolaan keuangan negara.

One comment