Skip to content

Dana Desa, Korupsi Yang Dimaafkan dan Teranjarkan

Marzan Ruslan.

Dugaan korups DD yang dilaporkan masyarakat disepakati tidak serta merta naik dalam proses hukum. Melainkan, dikembalikan ke Inspektorat selaku auditor internal.

Kemudian, ada pengampunan bagi desa yang melakukan tindak korupsi pada DD. Hasil audit Inspektorat merekomendasikan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.

Ada jeda waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Selama ada pengembalian tersebut maka kasus dugaan korupsi DD dihentikan.

Artinya, ada pengampunan bagi desa atau Kades maupun pihak terkait dalam korupsi DD. Pengampunan ini menjadi daya tarik bagi desa untuk terus mencoba mencari cara mendapat keuntungan dari pengelolaan DD.

One comment

Tinggalkan Balasan