Dalam penyampaiannya, Ahmad Kudsi, SE mantan Pansus DPRD Kaur terkait pencabutan izin PT DSJ menjelaskan, bahwa izin PT DSJ diterbitkan Pemda Kaur dengan Nomor 295 Tahun 2007.
Pada izin ini, PT DSJ mendapat izin perkebunan kelapa sawit seluas 7.200 hektare. Dengan izin prinsip inti murni tidak ada plasma.
Namun, karena progres perusahaan yang lamban, sehingga DPRD Kaur saat itu membentuk Pansus terkait lahan PT DSJ.
Pansus bersama Dinas Perkebunan saat itu menyepakati pencabutan izin PT DSJ. Pansus juga mengantongi seluruh dokumen PT DSJ tentang pencabutan izin hingga kementerian.

Leave a comment