MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM — Warga Sumatera Utara (Sumut) desak Mabes Polri melalui Kapolri dan Kadiv Propam tolak banding yang diajukan oleh Kompol DK.
Sebelumnya, sidang kode etik di Polda Sumut Mei 2026 lalu, majelis etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.
Kompol DK dinyatakan melanggar etik profesi Polri. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, beredar luas vidio yang menampakkan Kompol DK bersama seorang wanita bukan istri sahnya saat menggunakan vape berisi narkoba.
Vidio tersebut memperkuat pelanggaran disiplin serius anggota Polri satu ini.
Dalam vidio juga terlihat Kompol DK bersama wanita dalam kamar yang diduga adalah kamar hotel.
Selanjutnya, masyarakat menyakini ketegasan Kapolri yang baru dilantik menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik.
Oleh karenanya, diharapkan Mabes Polri serius dan tidak menerima upaya banding yang diajukan oleh Kompol DK.
Putusan PTDH dinilai sudah sangat tepat dan menjadi bukti bahwa Polri tidak tebang pilih dalam memberi sanksi tegas.
“Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam menolak upaya banding yang diajukan oleh Kompol DK,” ujar salah seorang warga Anton (42).(**)

Leave a comment