“Harapan dari korban, para pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” kata Sukoco, di PN Tegal, pada Kamis.
Sukoco mengungkapkan, kliennya melaporkan istrinya UF dan DSA Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Kami serahkan ke majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Sukoco.
Sukoco mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan bermula dari kecurigaan korban setelah sering mendapat informasi jika istrinya UF dan DSA memiliki hubungan mesra.
Miris !!! Nenek Jariah Diangkut Pakai Kotak Diatas Motor Ke RSUD Kaur
Diduga keduanya menjalin komunikasi intens dan mesra sejak awal 2022.
Hingga akhirnya korban yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Tegal Kota hingga kini bergulir ke meja Pengadilan Negeri Tegal.
Humas PN Tegal Sarif Hidayat mengungkapkan sidang dugaan perzinaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dengan anggota Sami Anggraeni, dan Rina Sulastri Jennywati.

One comment