Skip to content

Waduh, Polwan Ngamar di Hotel dengan Pria Lajang Digerebek Suami

Ilustrasi Polwan Ngamar - Foto Net
Ilustrasi Polwan Ngamar - Foto Net

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi.

 

Sarif Hidayat mengatakan, sidang dengan dua terdakwa yaitu UF dan DSA dengan nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal, dan 47/Pid.B/2023/PN dilaksanakan tertutup.

Hamil Duluan, Mahasiswi Melahirkan Bayinya di Rumah Kosong

“Karena asusila maka sidang dilaksanakan tertutup,” kata Sarif di PN Tegal.

 

Sarif juga membenarkan jika salah satu terdakwa merupakan oknum Polwan Polres Tegal.

 

Sementara agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. “Oknum Polwan. (Agenda) sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sarif.

 

 

 

 

 

Source

One comment

Tinggalkan Balasan