Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi.
Sarif Hidayat mengatakan, sidang dengan dua terdakwa yaitu UF dan DSA dengan nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal, dan 47/Pid.B/2023/PN dilaksanakan tertutup.
“Karena asusila maka sidang dilaksanakan tertutup,” kata Sarif di PN Tegal.
Sarif juga membenarkan jika salah satu terdakwa merupakan oknum Polwan Polres Tegal.
Sementara agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. “Oknum Polwan. (Agenda) sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sarif.

One comment