NUSANTARAMAILS.COM – Lagi-lagi kasus korupsi Dana Desa (DD) masuk ke ranah hukum. Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani ini duduk sebagai tersangka korupsi DD.
Ia diperiksa dan ditahan penyidik Tipikor kepolisian setempat. Penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 988 juta atas perbuatan mantan Kades tersebut.
Dalam keterangannya, uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk menikahi empat wanita cantik sebagai istrinya dan berfoya-foya.
Dalam pengakuannya, korupsi DD tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021. Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk menikahi empat wanita cantik dan hidup foya-foya serta hiburan malam.

3 comments