SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Bi (60) kakek uzur asal Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma ditangkap unit Reskrim Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu.
Bi ditangkap atas dasar tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja berusia 15 tahun. Nafsu birahi sang kakek memuncak dan tidak mampu ditahan.
Akibatnya, ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang remaja dibawah umur. Korban kakek bejat ini seorang pelajar laki-laki yang masih dibawah umur.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu, AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos, mengatakan, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Seluma sejak Jumat (7/7/2023).
Revisi UU Desa Disinyalir Rawan Transaksi Politik dan Buka Kran Baru Korupsi
Adapun, modus tersangka melakukan pencabulan terhadap korban adalah ketika korban sedang mengembala sapi dipinggir sungai salah satu desa di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, pada Rabu (28/6/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

One comment