Saat itu, tersangka datang kepada korban dan mengajak korban berciuman namun ditolak oleh korban. Selanjutnya, tersangka memeluk korban dan langsung menciumi korban.
Kejadian itu ternyata disaksikan oleh saksi seorang pria berinisial Ba (54), dan saksi Ba menegur keduanya. Namun keduanya tidak menyahut teguran dari saksi, dan keduanya langsung pergi dari lokasi kejadian.
Peristiwa pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban, M (39), ke Polsek Talo pada Kamis (6/7/2023).
Setelah diterimanya laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Talo.
“Tersangka kita tangkap dan telah kita tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan atas sangkaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,” jelas Kapolsek Talo dikutip bengkulutoday.com.

One comment