JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Rencana revis Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disinyalir banyak kalangan rawan transaksi politik dan membuka kran baru tindak pidana korupsi.
Dalam draf revisi tersebut, memasukan masa jabatan Kades menjasi sembilan tahun dan Dana Desa (DD) naik menjadi Rp 2 miliar perdesa setiap tahunnya.
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati draf aturan tersebut menjadi rancangan undang-undang (RUU). Selanjutnya, draf aturan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Sedianya, revisi UU Desa tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023. Namun, legislator menargetkan revisi UU tersebut rampung sebelum Desember tahun ini.

One comment