Lanjutnya, berdasarkan informasi dari Mabes Polri di Bengkulu sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan profesi pers.
Ninik juga menyampaikan, bahwa MoU tersebut sedang dalam upaya ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri sebagai acuan bagi penyidik.(**/rlis)

One comment