Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mangatakan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah upaya kriminalisasi kepada wartawan.
“Selama 2022, Dewan Pers mencatat sebanyak 86 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh kepolisian terkait laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, dan 6 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh Pengadilan,” ujar Nanik Rahayu.
Dari data tersebut menunjukan koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri terkait MoU dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan cukup berjalan efektif untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, jelas Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Terkait penyalahgunaan profesi wartawan diluar karya jurnalistik, Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers bersama Polri terus melakukan koordinasi untuk diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan.
Selain itu, MoU juga sebagai pedoman atau acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.
“Kasus dalam dunia pers itu akan selalu ada maka dari itu kita bisa upayakan melalui sosialisasi PKS antara Dewan Pers dan Polri dapat mencegah adanya upaya kriminalisasi terhadap wartawan,” kata Ninik.

One comment