KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Guna mencegah dan memberi pemahaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Polda Bengkulu blusukan ke desa-desa sosialisasikan bahaya Karhutlah kepada masyarakat.
Sosialisasi Karhutlah khususnya di desa binaan Bhabinkamtibmas masing-masing. Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan masyarakat yang memiliki lahan pertanian.
Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak membuka hutan atau lahan dengan cara sengaja dibakar. Pembakaran hutan atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga :
Dua Point Penting Ditandatangani, Pembayaran TPG dan Tamsil Guru Paling Lambat 31 Januari 2025
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan. Karena dapat dipidana ataupun denda. Jauhi sanksi hukum akibat kelalaian atau kesengajaan,” ucap Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning, Briptu Malik Ilham, Selasa (21/1/2025).
Dialog langsung lebih mudah dipahami masyarakat. Oleh karenanya, Bhabinkamtibmas lebih menekankan pada prinsip pendekatan persuasif dalam segala bentuk edukasi masyarakat.(yti)

Leave a comment