Skip to content

Somasi Terbuka Untuk Walikota Bengkulu Oleh P3MB

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa :

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa :

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak rakyatnya dalam mencari nafkah. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 36 ayat (1) menyatakan :

“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, demi pengembangan dirinya, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Sebagai pemimpin yang bijak, kami yakin bahwa Tuan Wali Kota memahami Asas Kepastian Hukum dan Keadilan dalam setiap kebijakan. Jangan sampai keadilan yang seharusnya menjadi milik semua orang justru hanya berpihak kepada mereka yang kuat, sementara yang lemah dipaksa menelan kenyataan pahit tanpa solusi.

Lihat Juga : 

Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal Ke Div Propam Melalui Call Centre Whatsapp

“Salus Populi Suprema Lex Esto”
(Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).

Dengan ini, kami menyampaikan SOMASI TERBUKA agar Pemerintah Kota Bengkulu segera :

1. Menghentikan segala tindakan penggusuran yang tidak berkeadilan.

2. Memberikan solusi yang nyata dan manusiawi bagi para pedagang yang telah kehilangan tempat mencari nafkah.

3. Mengadakan dialog terbuka antara pemerintah dan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik.

Jika dalam waktu tiga hari sejak surat ini dimediakan, maupun diterima secara fisik, namun tidak ada tanggapan atau solusi konkret yang diberikan, maka kami, atas nama para pedagang yang tertindas, akan menempuh jalur hukum serta melakukan langkah-langkah advokasi lainnya agar masalah ini mencuat hingga menjadi atensi nasional.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan