Skip to content

Skandal Proyek di Rejang Lebong: KPK Sebut Ada Permintaan Dana Jelang Lebaran

Bupati Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong

Nusantara Mails – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam kasus ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga meminta fee dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.

Permintaan fee tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

Kronologi Dugaan Suap

Kasus ini bermula pada awal 2026 ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memiliki sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran sekitar Rp 91,13 miliar.

Diduga terjadi kesepakatan antara bupati, kepala dinas terkait, serta beberapa kontraktor mengenai pembagian proyek dan besaran fee yang harus disetor. Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Pertemuan untuk membahas pengaturan proyek tersebut dilakukan di rumah dinas bupati. Dalam prosesnya, bupati diduga menuliskan kode atau inisial rekanan pada dokumen rekap pekerjaan fisik yang menunjukkan pihak-pihak yang akan mendapatkan proyek tertentu. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang kepercayaannya untuk diteruskan kepada kontraktor.

Penyerahan Uang

Sejumlah kontraktor kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara. Beberapa penyerahan yang diungkap KPK antara lain:

  • Rp 330 juta dari salah satu kontraktor terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan fasilitas olahraga.

  • Rp 400 juta dari kontraktor yang mengerjakan proyek jalan.

  • Rp 250 juta dari kontraktor untuk proyek penataan kawasan stadion.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara pejabat atau pegawai di lingkungan dinas terkait.

Kerjasama Pendampingan Hukum, Pemkab Kaur Teken MoU Bersama Kejari

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

  2. Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong

  3. Tiga pihak swasta yang merupakan kontraktor proyek

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Total uang yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai hampir Rp 1 miliar.

Bupati RL Resmi Ditetapkan Tersangka KPK, Empat Orang Lainnya Ikut Dijerat

KPK menyatakan para tersangka penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan hukum terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

One comment

Tinggalkan Balasan