Skip to content

Kerjasama Pendampingan Hukum, Pemkab Kaur Teken MoU Bersama Kejari

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kerjasama pendampingan hukum, Pemkab Kaur tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Selasa (10/3/2026).

Penandatanganan kerjasama ini digelar di ruang kerja Bupati Kaur, Gusril Pausi, S. Sos, M. AP yang dihadiri langsung oleh Kajari Kaur, Dr Jainah, SH, MH yang didampingi oleh para Kasi di jajaran Kejari.

Dalam penyampaiannya, Kajari Kaur, Dr Jainah, SH, MH mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Kejari memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Kaur.

Ia menjelaskan beberapa poin penting dalam kerjasama ini, di antaranya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat membantu Pemkab Kaur dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus memberi kepastian hukum bagi Pemkab dalam menjalankan fungsi pemerintahan,” ujar Dr Jainah, SH, MH.

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S. Sos, M. AP dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari yang telah bersedia menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Bupati juga mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, kepala kantor, serta seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur untuk siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kaur.

Ia juga menegaskan agar para pejabat daerah tidak ragu untuk terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan seluruh jajaran Pemkab Kaur dapat bekerja dengan baik, profesional dan tetap dalam koridor hukum yang jelas,” ucap bupati.

Penandatangan naskah MoU ini juga disaksikan oleh para kepala OPD serta para camat se-Kabupaten Kaur.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan