BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).
Sementara empat orang lainnya ikut terjerat oleh penyidik KPK. Sembilan orang yang diboyong ke Jakarta usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 malam.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi dan dua lainnya sebagai pihak penerima.
Baca Juga :
Kerjasama Pendampingan Hukum, Pemkab Kaur Teken MoU Bersama Kejari
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ya, salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” tambahnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang serta dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, identitas para tersangka lainnya, serta barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(**)

One comment